Senin, 2 Juni 2025 | Sudah 20x Dibaca
Regulasi / Kebijakan
Perubahan
Pada 25 Maret 2025 telah diundangkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik (PSE Lingkup Publik) yang mengatur penyelenggaraan nama domain instansi pemerintah (go.id dan desa.id). Nama domain desa.id didaftarkan dan dikelola oleh pemerintah kabupaten/kota setempat.
Ketentuan dan Biaya
Persyaratan
Catatan:
Siapa yang melakukan pendaftaran domain desa.id ini? Sesuai petunjuk dan dasar pemberitahuan dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 5 Tahun 2025. Yang mengajukan pendaftaran domain desa.id adalah pemerintah kabupaten/kota setempat dalam hal ini Dinas Komunikasi dan Informatika setempat. Artinya, desa berkoordinasi kepada Dinas Komunikasi dan Informatika setempat untuk mengajukan domain desa.id dengan memberikan Surat Kuasa Domain Desa.
Sumber: Kementerian Komunikasi dan Digital - https://domain.go.id
Layanan Kami
Berikut layanan terbaik kami untuk mendukung kemajuan bisnis dan organisasi Anda
Latest Event
GRANTS AND COMPETITIONS Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP KS) membuka kembali Program Lomba Riset Sawit Tingkat Mahasiswa Tahun 2025 dalam rangka pendanaan dan mendukung Penelitian dan Pengembangan Kelapa Sawit Berkelanjutan. Tujuan dari Kegiatan ini adalah meningkatkan ilmu pengetahuan dan teknologi, minat serta kreatifitas mahasiswa untuk menerapkan dan mengembangkan serta menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi guna mewujudkan perkebunan dan industri sawit nasional yang berkelanjutan. Tema dan Fokus Lomba Riset Sawit Tingkat Mahasiswa: Budidaya/Lahan/Tanah/Bibit Pascapanen/Pengolahan Oleokimia/Bio-material Pangan/Kesehatan Bioenergi Lingkungan/Sustainability Sosial Ekonomi/Manajemen/Bisnis/Pasar/ICT