Beranda Artikel Detail

Syarat Pendaftaran Domain Desa (desa.id)

Senin, 2 Juni 2025  |   Sudah 20x Dibaca


Share:

Regulasi / Kebijakan

Perubahan

Pada 25 Maret 2025 telah diundangkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik (PSE Lingkup Publik) yang mengatur penyelenggaraan nama domain instansi pemerintah (go.id dan desa.id). Nama domain desa.id didaftarkan dan dikelola oleh pemerintah kabupaten/kota setempat.

Ketentuan dan Biaya

  • Nama domain terdiri dari minimal 3 (tiga) karakter dan maksimal 63 (enam puluh tiga) karakter (huruf, angka, tanda minus/penghubung).
  • Nama domain harus sesuai dengan kriteria penamaan serta harus menghormati dan tidak bertentangan dengan HAKI, IPR, Hak Paten/Merk.
  • Jika dianggap perlu Direktorat Aplikasi Pemerintah Digital Kementerian Komdigi dapat meminta klarifikasi berupa Surat Pernyataan/Keterangan/Penjelasan, vide Pasal 23 ayat (2) UU Nomor 11/2008 tentang ITE.
  • Biaya per tahun sebesar Rp 50.000,- (ditambah PPN 11%). Khusus nama domain desa.id dibebaskan untuk tahun pertama.

Persyaratan

  • Surat Permohonan Nama Domain .desa.id dari Pejabat Instansi atas nama bupati/walikota kepada Direktur Jenderal Teknologi Pemerintah Digital.
  • Dasar hukum peraturan daerah kabupaten/kota tentang pembentukan pemerintahan desa di kabupaten/kota.
  • Surat kuasa dari kepala desa untuk menyerahkan pendaftaran Nama Domain Pemerintah Desa pada Pejabat Nama Domain.
  • Surat penunjukan Pejabat Nama Domain (minimal setingkat Administrator atau JF Ahli Madya).
  • Kartu aparatur sipil negara Pejabat Nama Domain pada Pemerintah Daerah kabupaten/kota.

    Contoh format Surat Permohonan dan Surat Kuasa untuk pemerintah desa:
    Surat Permohonan Domain Desa
    Surat Kuasa Domain Desa
     

Catatan:

Siapa yang melakukan pendaftaran domain desa.id ini? Sesuai petunjuk dan dasar pemberitahuan dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 5 Tahun 2025. Yang mengajukan pendaftaran domain desa.id adalah pemerintah kabupaten/kota setempat dalam hal ini Dinas Komunikasi dan Informatika setempat. Artinya, desa berkoordinasi kepada Dinas Komunikasi dan Informatika setempat untuk mengajukan domain desa.id dengan memberikan Surat Kuasa Domain Desa.

Sumber: Kementerian Komunikasi dan Digital - https://domain.go.id

Layanan Kami


Berikut layanan terbaik kami untuk mendukung kemajuan bisnis dan organisasi Anda

  • Analisa Sistem Informasi
  • Desain Sistem Informasi
  • Database System
  • Web Programming
  • Mobile Programming
  • Penetration Testing Sistem
  • UI/UX Design
  • Custom ERP Development
  • Jasa Vulnerability Assessment

Latest Event


GRANTS AND COMPETITIONS Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP KS) membuka kembali Program Lomba Riset Sawit Tingkat Mahasiswa Tahun 2025 dalam rangka pendanaan dan mendukung Penelitian dan Pengembangan Kelapa Sawit Berkelanjutan. Tujuan dari Kegiatan ini adalah meningkatkan ilmu pengetahuan dan teknologi, minat serta kreatifitas mahasiswa untuk menerapkan dan mengembangkan serta menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi guna mewujudkan perkebunan dan industri sawit nasional yang berkelanjutan. Tema dan Fokus Lomba Riset Sawit Tingkat Mahasiswa: Budidaya/Lahan/Tanah/Bibit Pascapanen/Pengolahan Oleokimia/Bio-material Pangan/Kesehatan Bioenergi Lingkungan/Sustainability Sosial Ekonomi/Manajemen/Bisnis/Pasar/ICT

  • 6 Februari 2025
  • Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS)